Pajak · Panduan
Cara hitung PPh Final sewa tanah dan bangunan (10%)
Panduan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sewa: tarif 10% bruto, pemotong penyewa, contoh ruko, dan simulasi gratis.
Terakhir diperbarui: Juni 2026
Ringkasan
Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan kena PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10% dari bruto pembayaran sewa (PP Nomor 94 Tahun 2010 jo. UU HPP).
Panduan ini menjelaskan rumus PPh Final sewa, peran penyewa sebagai pemotong, perbedaan bruto vs neto diterima, dan contoh perhitungan ruko atau kantor.
Simulasi edukatif. Perjanjian sewa juga umumnya kena bea meterai; PPN berlaku terpisah jika penyewa PKP.
Tarif 10% dari bruto sewa
PP 94/2010 Pasal 2 ayat (1) huruf a: tarif PPh Final 10% atas penghasilan bruto sewa tanah dan/atau bangunan.
Bruto = nominal pembayaran sewa sebelum potong PPh (per bulan atau per tahun sesuai kontrak).
PPh Final bersifat final: tidak dihitung progresif seperti PPh 21.
Siapa memotong PPh sewa?
Penyewa badan domestik, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah umumnya wajib memotong PPh Final saat membayar sewa.
Jika dipotong penyewa, penerima bruto menerima neto = bruto − PPh 10%.
Jika tidak dipotong (mis. penyewa perorangan), penerima bruto wajib setor dan lapor sendiri.
Hubungan dengan bea meterai dan PPN
Perjanjian sewa sebagai alat bukti umumnya wajib bea meterai Rp 10.000 per lembar (UU 10/2020).
PPN atas sewa jasa kena pajak berlaku terpisah jika pemberi jasa adalah PKP.
Simulasi PPh sewa fokus PPh Final bruto; gabungkan dengan kalkulator bea meterai untuk biaya dokumen.
Langkah hitung PPh sewa
Langkah
- 1
Tentukan bruto sewa
Nominal per bulan atau per tahun dari kontrak (contoh: ruko Rp 15 juta/bulan).
- 2
Kalikan tarif 10%
PPh = bruto × 10%. Bulanan: Rp 15 jt × 10% = Rp 1,5 jt PPh/bulan.
- 3
Kurangi jika dipotong penyewa
Neto diterima = bruto − PPh jika penyewa wajib pemotong.
- 4
Verifikasi dengan kalkulator
Masukkan objek sewa, periode, dan skenario pemotong untuk cek angka tahunan.
Rumus
Rumus PPh Final sewa
PPh Final = bruto sewa × 10%
PP 94/2010 Pasal 2 ayat (1) huruf a. Objek selain tanah/bangunan tarif berbeda.
Contoh sewa ruko
Bruto sewa Rp 15 juta/bulan.
PPh Final = 10% × Rp 15 jt = Rp 1,5 jt/bulan (Rp 18 jt/tahun).
Jika dipotong penyewa, diterima neto Rp 13,5 jt/bulan. Tambahkan bea meterai perjanjian terpisah.
Coba simulasi langsung
PPh Final 10% bruto sewa tanah/bangunan (PP 94/2010). Simulasi potong penyewa vs bayar sendiri. Gratis, tanpa akun, dengan dasar peraturan di halaman kalkulator.
Buka kalkulator PPh sewaPanduan terkait
Istilah pencarian
Topik yang sering dicari
- cara hitung pph sewa
- pph final sewa tanah bangunan
- tarif pph sewa ruko 10 persen
- hitung pph 4 ayat 2 sewa
Pertanyaan umum (FAQ)
Berapa tarif PPh sewa ruko atau kantor?(buka)
10% dari bruto pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan (PP 94/2010 Pasal 2 ayat (1) huruf a).
Apakah PPh sewa sama dengan PPh 21?(buka)
Tidak. PPh Final Pasal 4 ayat (2) tarif flat 10% bruto, bukan TER progresif gaji karyawan.
Siapa yang wajib potong PPh sewa?(buka)
Penyewa badan/usaha yang termasuk wajib pemotong PPh umumnya memotong saat bayar sewa ke pemilik.
Bagaimana jika sewa dibayar tahunan sekaligus?(buka)
PPh dihitung dari bruto tahunan: total bayar × 10%. Pemotongan bisa saat pembayaran.
Apakah perlu bea meterai selain PPh?(buka)
Perjanjian sewa umumnya wajib distempel Rp 10.000/lembar. PPh dan bea meterai adalah kewajiban terpisah.
Apakah simulasi ini bukti potong resmi?(buka)
Tidak. Bukti potong dan pelaporan melalui mekanisme DJP yang berlaku.
Metodologi dan sumber peraturan dijelaskan di halaman Metodologi.