Pajak
Dasar hukumTautan simulasi

Berapa PPh Final sewa tanah atau bangunan?

PPh Final 10% bruto sewa tanah/bangunan (PP 94/2010). Pemotong penyewa vs setor sendiri.

PPh Final Pasal 4 ayat (2) sewa

Tarif 10% bruto sewa tanah/bangunan (PP 94/2010). Dasar hukum

per bulan
Rp
Pemotongan

Isi bruto sewa

Dasar hukum

Tarif acuan: PP 94/2010 · UU HPP · Juni 2026

Undang-Undang HPP Pasal 4 ayat (2) jo. PP Nomor 94 Tahun 2010 (PPh Final objek sewa)

PasalDi simulasi
UU HPP Pasal 4 ayat (2)rentObject menentukan tarif (10% tanah/bangunan).
PP 94/2010 Pasal 2PPh = bruto × 10% untuk objek tanah_bangunan.
PP 94/2010 (pemotongan)withholdingByLessee: tampilkan neto diterima penyewa setelah potong.

Simulasi tarif PPh Final bruto. Transaksi riil dapat melibatkan PPN (jika PKP), bea meterai perjanjian, dan ketentuan pemotong/pemungut spesifik. Bukan bukti potong resmi.

Panduan

Tentang Kalkulator PPh 4(2) Sewa

Ringkasan

Informasi edukatif untuk mesin pencari dan pengguna baru

Kalkulator PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk sewa tanah dan/atau bangunan. Tarif resmi 10% dari bruto pembayaran sewa menurut PP 94/2010 jo. UU HPP.

Simulasi membandingkan skenario pemotongan oleh penyewa (wajib pemotong) versus penerima bruto yang wajib setor sendiri.

Objek selain tanah/bangunan memiliki tarif berbeda per jenis; lihat PP 94/2010 untuk objek lain.

Cara memakai kalkulator PPh 4(2) sewa

Langkah-langkah

  1. 1

    Pilih objek sewa

    Simulasi fokus sewa tanah/bangunan (10%). Objek lain: cek PP 94/2010.

  2. 2

    Masukkan bruto sewa

    Nominal per bulan atau per tahun sesuai kontrak.

  3. 3

    Tentukan pemotong

    Penyewa badan/instansi umumnya wajib potong; individu bisa setor sendiri.

  4. 4

    Baca PPh dan neto

    PPh Final = bruto × tarif. Neto = bruto − PPh jika dipotong penyewa.

Rumus utama

Rumus PPh Final sewa

PPh Final = bruto sewa × tarif objek (10% tanah/bangunan)

PP 94/2010 Pasal 2 ayat (1) huruf a jo. UU HPP Pasal 4 ayat (2).

Pertanyaan umum (FAQ)

Berapa tarif PPh sewa ruko atau kantor?(buka)

10% dari bruto pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan (PP 94/2010 Pasal 2 ayat (1) huruf a).

Siapa yang memotong PPh sewa?(buka)

Penyewa badan/usaha yang wajib pemotong PPh umumnya memotong saat bayar sewa. Penerima bruto wajib setor jika tidak dipotong.

Apakah PPh 4(2) sewa final?(buka)

Ya. PPh Final Pasal 4 ayat (2) tidak dihitung progresif; tarif flat per objek.

Bruto sewa termasuk PPN?(buka)

Simulasi memakai nominal bruto yang Anda input. PPN atas sewa (jika PKP) terpisah; konfirmasi struktur invoice ke ahli pajak.

Bagaimana jika sewa per tahun dibayar sekaligus?(buka)

Pilih periode tahunan atau kalikan bulan × 12. PPh dihitung dari bruto periode yang dipilih.

Apakah ini bukti potong resmi?(buka)

Tidak. Ini simulasi edukatif. Bukti potong dan pelaporan melalui mekanisme DJP yang berlaku.

Istilah pencarian terkait

Kata kunci yang sering dipakai pengguna

  • kalkulator pph sewa
  • pph final sewa tanah bangunan
  • hitung pph 4 ayat 2 sewa
  • tarif pph sewa ruko 10 persen

Baca panduan lengkap: Cara Hitung PPh Sewa.

Butuh detail regulasi lengkap? Lihat bagian dasar hukum di halaman ini atau baca Metodologi HitungSemua.

Kembali ke katalog