Panduan
Tentang Kalkulator Pajak UMKM
Ringkasan
Informasi edukatif untuk mesin pencari dan pengguna baru
Kalkulator Pajak UMKM mensimulasikan PPh Final 0,5% dari omzet sesuai PP 55/2022 jo. PMK 164/2023.
Fitur pembebasan omzet WP OP (Rp 500 juta per tahun) dan batas maksimum (Rp 4,8 miliar) dihitung otomatis.
Simulasi bulanan atau tahunan. Bukan pengganti pelaporan SPT atau konsultasi pajak.
Cara memakai kalkulator pajak UMKM
Langkah-langkah
- 1
Pilih jenis WP dan periode
Orang pribadi atau badan; hitung per bulan atau per tahun.
- 2
Masukkan omzet
Omzet kotor sebelum dikurangi biaya, dasar PPh Final UMKM.
- 3
Baca status pembebasan
WP OP dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta dapat tidak terutang PPh Final.
- 4
Rencanakan setoran
Gunakan output untuk estimasi setoran; konfirmasi ke DJP Online.
Rumus utama
Rumus PPh Final UMKM
PPh = Omzet × 0,5% (jika memenuhi syarat PP 55/2022)
Tarif 0,5% berlaku selama WP memenuhi kriteria UMKM.
Pertanyaan umum (FAQ)
Apakah omzet Rp 500 juta bebas pajak selamanya?(buka)
Pembebasan khusus WP OP dengan omzet di bawah ambang tahunan.
Badan usaha bisa pakai 0,5%?(buka)
Badan dapat memakai skema PP 55/2022 dengan syarat tersendiri.
Sudah PKP, masih bisa?(buka)
WP PKP umumnya tidak memakai PPh Final 0,5% omzet.
Omzet di bawah Rp 500 juta apakah kena pajak UMKM?(buka)
WP orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta dapat tidak terutang PPh Final 0,5% sesuai PP 55/2022. Di atas ambang, tarif 0,5% dari omzet berlaku jika memenuhi syarat.
Apa maksud batas omzet Rp 4,8 miliar?(buka)
Batas maksimum omzet untuk memakai skema PPh Final UMKM. Melebihi batas, WP umumnya harus memakai tarif PPh badan atau orang pribadi biasa.
Istilah pencarian terkait
Kata kunci yang sering dipakai pengguna
- kalkulator pajak umkm
- pph final 0.5 persen
- hitung pajak omzet umkm
Butuh detail regulasi lengkap? Lihat bagian dasar hukum di halaman ini atau baca Metodologi HitungSemua.