Pajak · Panduan
Cara hitung bea meterai Rp 10.000 per lembar
Panduan bea meterai UU 10/2020: tarif per lembar, kwitansi >Rp 5 jt, perjanjian, e-Meterai, contoh, dan simulasi gratis.
Terakhir diperbarui: Juni 2026
Ringkasan
Bea meterai adalah pajak atas dokumen yang distempel sebagai alat bukti. Tarif resmi saat ini Rp 10.000 per dokumen menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 (UU HPP / bea meterai).
Dokumen wajib distempel meliputi perjanjian, akta notaris, kwitansi di atas Rp 5 juta, surat berharga, dan dokumen lain di Pasal 6.
e-Meterai (meterai elektronik) memakai nominal yang sama (PP 86/2021). Simulasi edukatif; konfirmasi jenis dokumen ke notaris atau ahli pajak.
Tarif Rp 10.000 per lembar
UU 10/2020 Pasal 5: tarif bea meterai Rp 10.000 untuk setiap dokumen yang distempel.
Setiap rangkap asli atau salinan yang dipakai sebagai alat bukti umumnya distempel terpisah.
Total biaya = (lembar asli + lembar salinan) × Rp 10.000.
Kapan kwitansi wajib distempel?
Kwitansi penerimaan uang wajib bea meterai jika nominal lebih dari Rp 5 juta (Pasal 6 ayat 1 huruf d).
Di bawah ambang tersebut, kwitansi tidak wajib distempel menurut aturan umum objek bea meterai.
Perjanjian tanpa ambang nominal: surat perjanjian/pernyataan sebagai alat bukti termasuk objek Pasal 6.
Fisik vs e-Meterai
Meterai tempel fisik dan e-Meterai sama nominalnya Rp 10.000 per dokumen.
e-Meterai dibeli dan ditempel digital via sistem resmi (PP 86/2021).
Simulasi kalkulator tidak membedakan channel; fokus jumlah lembar × tarif.
Langkah hitung bea meterai
Langkah
- 1
Tentukan jenis dokumen
Perjanjian, kwitansi, akta, surat berharga, atau dokumen sebut nominal.
- 2
Cek ambang nominal
Kwitansi dan sebut nominal: wajib jika > Rp 5 juta.
- 3
Hitung lembar
Asli + salinan yang akan dipakai sebagai alat bukti.
- 4
Kalikan tarif
Total = jumlah lembar × Rp 10.000.
Rumus
Rumus bea meterai
Total = (lembar asli + lembar salinan) × Rp 10.000
UU 10/2020 Pasal 5. Sesuaikan jika peraturan berubah.
Contoh perjanjian sewa
Perjanjian sewa ruko: 1 asli + 2 salinan = 3 lembar.
Total = 3 × Rp 10.000 = Rp 30.000.
Tambahkan PPh Final sewa jika relevan (kalkulator terpisah).
Coba simulasi langsung
Hitung bea meterai Rp 10.000 per lembar (UU 10/2020). Perjanjian, kwitansi >Rp 5 jt, akta, e-Meterai. Gratis, tanpa akun, dengan dasar peraturan di halaman kalkulator.
Buka kalkulator bea meteraiPanduan terkait
Istilah pencarian
Topik yang sering dicari
- cara hitung bea meterai
- berapa meterai perjanjian
- tarif bea meterai 10000
- e-meterai berapa
Pertanyaan umum (FAQ)
Berapa tarif bea meterai 2025?(buka)
Rp 10.000 per dokumen yang distempel (UU 10/2020 Pasal 5). e-Meterai nominal sama.
Apakah salinan perlu distempel?(buka)
Ya, setiap rangkap asli atau salinan yang dipakai sebagai alat bukti umumnya distempel terpisah.
Kwitansi Rp 4 juta perlu meterai?(buka)
Umumnya tidak wajib, karena di bawah ambang Rp 5 juta (Pasal 6 ayat 1 huruf d).
Apa beda meterai fisik dan e-Meterai?(buka)
Nominal sama. e-Meterai digital via sistem resmi PP 86/2021.
Apakah invoice PPN perlu meterai?(buka)
Faktur pajak dan invoice bisnis berbeda objek. Bea meterai untuk dokumen Pasal 6; PPN diatur UU HPP terpisah.
Metodologi dan sumber peraturan dijelaskan di halaman Metodologi.