Pajak
Dasar hukumTautan simulasi

Berapa bea meterai untuk dokumen ini?

Tarif Rp 10.000 per lembar (UU HPP). Jenis dokumen, ambang kwitansi Rp 5 jt, lembar asli + salinan.

Kalkulator bea meterai

Tarif Rp 10.000 per lembar (UU 10/2020). Kwitansi wajib jika nominal > Rp 5 juta. Dasar hukum.

Jenis dokumen
Lembar asli
Lembar salinan
Tarif per lembar
Rp

Total bea meterai

Rp 10.000

1 × Rp 10.000 · Perjanjian

Total lembar
1 (1 asli + 0 salinan)
Tarif per lembar
Rp 10.000
Acuan pasal
UU 10/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf a

Bea meterai = (lembar asli + salinan) × tarif Rp 10.000 per lembar (UU 10/2020 Pasal 5).

Lanjut ke…

Simulasi terkait yang sering dipakai berurutan

Dasar hukum

Tarif acuan: UU 10/2020 · PP 86/2021 · Juni 2026

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU HPP) jo. PP 86/2021

PasalRingkasanDi simulasi
UU 10/2020 Pasal 5Tarif bea meterai Rp 10.000 per dokumen yang distempel.tarifPerLembar default Rp 10.000.
UU 10/2020 Pasal 6 ayat (1)Objek bea meterai: perjanjian, akta, kwitansi >Rp 5 jt, surat berharga, lelang, dokumen sebut nominal >Rp 5 jt.documentKind menentukan wajib/tidak; kwitansi & sebut nominal pakai ambang Rp 5 juta.
PP 86/2021Pelaksanaan bea meterai, termasuk meterai elektronik (e-Meterai) dengan nominal setara.Tarif per lembar sama untuk fisik atau e-Meterai; simulasi tidak membedakan channel.

Simulasi jumlah lembar × tarif resmi. Dokumen tertentu dikecualikan Pasal 7 UU 10/2020. e-Meterai dibeli terpisah via sistem resmi PERURI. Bukan bukti pembayaran bea meterai.

Panduan

Tentang Kalkulator Bea Meterai

Ringkasan

Informasi edukatif untuk mesin pencari dan pengguna baru

Kalkulator bea meterai HitungSemua memperkirakan biaya meterai dokumen: tarif resmi Rp 10.000 per lembar menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 (UU HPP / bea meterai).

Jenis dokumen menentukan wajib distempel atau tidak. Kwitansi dan dokumen yang menyebut nominal wajib jika nilai lebih dari Rp 5 juta (Pasal 6).

Simulasi mencakup lembar asli dan salinan. e-Meterai (meterai elektronik) memakai nominal yang sama (PP 86/2021).

Cara memakai kalkulator bea meterai

Langkah-langkah

  1. 1

    Pilih jenis dokumen

    Perjanjian, kwitansi, akta notaris, surat berharga, lelang, atau dokumen sebut nominal.

  2. 2

    Isi nominal (jika perlu)

    Untuk kwitansi atau dokumen sebut uang: wajib distempel jika > Rp 5 juta.

  3. 3

    Hitung lembar asli dan salinan

    Setiap rangkap yang dipakai sebagai alat bukti umumnya distempel terpisah.

  4. 4

    Cek total biaya

    Total = (asli + salinan) × Rp 10.000. Sesuaikan tarif jika peraturan berubah.

Rumus utama

Rumus bea meterai

Total = (lembar asli + lembar salinan) × tarif per lembar

Tarif resmi Rp 10.000 per dokumen (UU 10/2020 Pasal 5).

Pertanyaan umum (FAQ)

Berapa tarif bea meterai 2025?(buka)

Rp 10.000 per dokumen yang distempel, sesuai UU 10/2020 Pasal 5. e-Meterai nominal sama.

Kapan kwitansi wajib distempel?(buka)

Kwitansi penerimaan uang wajib bea meterai jika nominal lebih dari Rp 5 juta (UU 10/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf d).

Apakah salinan juga perlu meterai?(buka)

Ya, setiap rangkap asli atau salinan yang akan dipakai sebagai alat bukti umumnya distempel terpisah.

Apa beda meterai fisik dan e-Meterai?(buka)

Nominal sama Rp 10.000. e-Meterai dibeli dan ditempel digital via sistem resmi (PP 86/2021). Simulasi hanya menghitung jumlah × tarif.

Apakah semua perjanjian wajib distempel?(buka)

Surat perjanjian/pernyataan yang dibuat sebagai alat bukti umumnya termasuk objek bea meterai Pasal 6, tanpa ambang nominal.

Dokumen apa yang dikecualikan?(buka)

UU 10/2020 Pasal 7 mengatur pengecualian (mis. dokumen untuk keperluan negara tertentu). Simulasi tidak mencakup daftar lengkap pengecualian.

Istilah pencarian terkait

Kata kunci yang sering dipakai pengguna

  • kalkulator bea meterai
  • hitung bea meterai
  • berapa meterai perjanjian
  • e-meterai berapa

Baca panduan lengkap: Cara Hitung Bea Meterai.

Butuh detail regulasi lengkap? Lihat bagian dasar hukum di halaman ini atau baca Metodologi HitungSemua.

Kembali ke katalog