Pekerjaan
Dasar hukumUnduh PDFTautan simulasi

Berapa THR yang saya terima?

Form 2 langkah, progres masa kerja, skenario what-if, pengingat bayar, dan prefill PPh 21.

Kalkulator THR

Hitung THR proporsional atau 1 bulan upah. Dasar hukum: Permenaker 6/2016 (Pasal 3 dan 4).

Rumus singkat
  • ≥ 12 bulan: THR = 1 × upah (Pasal 3)
  • 1 s/d 11 bulan: THR = (masa ÷ 12) × upah (Pasal 4)
  • < 1 bulan: umumnya belum berhak (Pasal 2)
  • Lihat pasal lengkap & tautan JDIH

Langkah 1

Upah per bulan

Satu angka dasar THR: pokok + tunjangan tetap, atau total upah

Komponen upah

Contoh plafon upah

Rp
Rp

Transport, jabatan, dll.

Langkah 2

Masa kerja

Lama kerja terus-menerus (menentukan proporsional atau 1 bulan upah)

Masa kerja terus-menerus

Pintasan tenor

bulan

Minimal 1 bulan untuk berhak THR

  • Isi upah sebulan agar THR bisa dihitung.

Hasil simulasi

Isi upah dan masa kerja di atas

Lengkapi langkah 1 dan 2

Isi upah sebulan dan masa kerja. Hasil THR, skenario, dan tautan PPh 21 muncul otomatis di sini.

Dasar hukum

Rumus di kalkulator ini mengacu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sebagai pelaksanaan ketentuan pengupahan (PP 78/2015).

Pasal yang dipakai di simulasi

PasalIsi (ringkas)Di Hitung
Pasal 2Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah bekerja secara terus-menerus minimal 1 (satu) bulan.Masa kerja di bawah 1 bulan: simulasi mengasumsikan THR = 0.
Pasal 3Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR sebesar 1 (satu) bulan upah.Masa kerja ≥ 12 bulan: THR = 1 × upah sebulan.
Pasal 4Masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan: THR proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja/12 × 1 bulan upah.Masa kerja 1 s/d 11 bulan: THR = (masa kerja ÷ 12) × upah.
Pasal 5THR dibayar paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan.Bukan angka di kalkulator, hanya pengingat batas waktu bayar.

Dokumen peraturan (sumber resmi)

  • Tunjangan Hari Raya bagi pekerja/buruh di perusahaan

    Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

    Peraturan utama yang dipakai kalkulator ini. Ditetapkan 8 Maret 2016, berlaku sejak diundangkan. Menggantikan Permenakertrans PER.04/MEN/1994.

    Buka di JDIH BPK / Kemnaker
  • Pengupahan

    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

    Pasal 7 ayat (3): ketentuan THR diatur dengan Peraturan Menteri. Permenaker 6/2016 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan ini.

    Buka di JDIH BPK / Kemnaker
  • Ketentuan umum ketenagakerjaan

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Landasan besar hubungan kerja di Indonesia. Detail besaran dan tata cara THR di perusahaan diatur lebih lanjut di peraturan turunan (Permenaker 6/2016).

    Buka di JDIH BPK / Kemnaker
  • PKWT (bukan THR)

    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

    Mengatur uang kompensasi akhir PKWT. THR pekerja kontrak tetap mengacu Permenaker 6/2016, bukan menggantikan THR.

    Buka di JDIH BPK / Kemnaker

Simulasi mengikuti rumus Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016. Definisi upah sebulan (pokok, tunjangan tetap, atau clean wages) mengikuti kebijakan perusahaan dan praktik payroll. Bukan penawaran atau slip resmi HR.

Panduan

Tentang Kalkulator THR

Ringkasan

Informasi edukatif untuk mesin pencari dan pengguna baru

Kalkulator THR mengestimasi Tunjangan Hari Raya karyawan swasta berdasarkan upah sebulan dan masa kerja, mengacu PP 35/2021.

Simulasi mencakup THR proporsional dan THR setara satu bulan upah penuh, plus skenario what-if.

THR dapat kena PPh 21. Gunakan tautan ke kalkulator PPh 21 setelah mendapatkan nominal THR.

Cara memakai kalkulator THR

Langkah-langkah

  1. 1

    Masukkan upah sebulan

    Gaji pokok + tunjangan tetap sesuai kebijakan perusahaan.

  2. 2

    Isi masa kerja

    Lama bekerja dalam bulan. Di bawah 1 bulan umumnya THR = 0.

  3. 3

    Baca status kelayakan

    Proporsional atau 1 bulan penuh, dengan rumus terbuka.

  4. 4

    Simulasikan pajak THR

    Gunakan blok Lanjut ke PPh 21 di panel hasil.

Rumus utama

Rumus THR proporsional

THR = (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Masa kerja ≥ 12 bulan: THR = 1 × upah sebulan (praktik umum).

Pertanyaan umum (FAQ)

Kapan THR harus dibayar?(buka)

Umumnya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Apakah THR kena pajak?(buka)

Ya, THR termasuk penghasilan bruto dan dapat dipotong PPh 21.

Kontrak vs tetap, sama?(buka)

PKWT dengan masa kerja memenuhi syarat juga berhak THR proporsional.

Bagaimana THR jika masa kerja kurang dari 12 bulan?(buka)

THR proporsional: (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah. Di bawah 1 bulan kerja umumnya THR = 0.

Apakah tunjangan tetap masuk perhitungan THR?(buka)

Upah yang dipakai umumnya gaji pokok plus tunjangan tetap sesuai kebijakan perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan. Tunjangan tidak tetap bisa berbeda; konfirmasi ke HR.

Istilah pencarian terkait

Kata kunci yang sering dipakai pengguna

  • kalkulator thr
  • hitung tunjangan hari raya
  • simulasi thr karyawan

Butuh detail regulasi lengkap? Lihat bagian dasar hukum di halaman ini atau baca Metodologi HitungSemua.

Kembali ke katalog