Pekerjaan
Dasar hukumTautan simulasi

Kalkulator BPJS

Iuran Kesehatan (5%) dan TK (JHT, JP, JKK, JKM, JKP) untuk PPU, plafon upah, dasar Perpres 64/2020 & PP 6/2025.

Kalkulator
Estimasi iuran Kesehatan dan Ketenagakerjaan (). Dasar hukum: , , .
Tarif singkat ()
  • Kesehatan: 1% karyawan + 4% perusahaan (plafon upah Rp 12 jt)
  • : 2% + 3,7% | : 1% + 2% (plafon JP Rp 11.086.300)
  • : 0,24% s.d. 1,74% | : 0,3% | : 0,36% (plafon Rp 5 jt)
  • Lihat sumber aturan & tautan JDIH

Langkah 1

Upah per bulan

Gaji pokok + tunjangan tetap, atau total upah (peserta )

Komponen upah

Contoh upah

Rp
Rp

Transport, jabatan, dll. Biasanya masuk dasar iuran BPJS.

Langkah 2

Risiko

Menentukan tarif kecelakaan kerja (ditanggung perusahaan)

Tingkat risiko industri

  • Isi upah sebulan agar iuran BPJS bisa dihitung.

Isi upah untuk melihat potongan karyawan di sini.

Hasil simulasi

Isi upah dan risiko JKK di atas

Lengkapi langkah 1 dan 2

Isi upah dan tingkat risiko . Rincian iuran per program muncul di sini.

Dasar hukum

Tarif di kalkulator mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 (iuran BPJS Kesehatan PPU) untuk Kesehatan, serta dan turunannya untuk Ketenagakerjaan.

Ketentuan yang dipakai di simulasi

Pasal / aturanIsi (ringkas)Di Hitung
Perpres 64/2020 (PPU)Peserta pekerja penerima upah (PPU): iuran 5% dari gaji/upah (pokok + tunjangan tetap). Pemberi kerja 4%, pekerja 1%. Batas atas dasar iuran Rp 12.000.000/bulan.Kesehatan: 1% karyawan + 4% perusahaan, dasar min(upah, Rp 12 jt).
PP 46/2015 (JHT)Iuran Jaminan Hari Tua: 2% pekerja dan 3,7% pemberi kerja dari upah yang dilaporkan.JHT: 2% + 3,7% dari seluruh upah (tanpa plafon di simulasi).
PP 45/2015 (JP)Iuran Jaminan Pensiun: 1% pekerja dan 2% pemberi kerja, dengan batas atas upah yang ditetapkan BPJS TK tiap tahun.JP: 1% + 2%, dasar min(upah, plafon JP berlaku 1 Maret 2026).
PP 6/2025 (JKK, JKM, JKP)JKK 0,24% s.d. 1,74% (risiko industri, ditanggung perusahaan). JKM 0,3% perusahaan. JKP 0,36% perusahaan dengan batas upah Rp 5 juta.JKK sesuai tingkat risiko, JKM 0,3%, JKP 0,36% dengan plafon upah Rp 5 jt.
PP 36/2025 (diskon)Diskon 50% iuran JKK untuk industri padat karya tertentu, berlaku sampai 30 Juni 2026.Opsi diskon JKK: tarif risiko × 50% jika dicentang.

Dokumen peraturan (sumber resmi)

  • Iuran BPJS Kesehatan (PPU)

    Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 (iuran BPJS Kesehatan PPU)

    Dasar utama tarif 5% dan plafon upah Rp 12 juta untuk peserta karyawan di perusahaan.

    Buka di JDIH BPK
  • Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan

    Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013

    Kerangka program JKK, JKM, JHT, JP, dan mekanisme iuran ketenagakerjaan.

    Buka di JDIH BPK
  • JKK, JKM, dan JKP terbaru

    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025

    Penyesuaian manfaat dan iuran JKP (0,36%), serta ketentuan risiko JKK.

    Buka di JDIH BPK
  • Iuran JHT

    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015

    Besaran iuran JHT 2% pekerja dan 3,7% pemberi kerja.

    Buka di JDIH BPK
  • Diskon JKK padat karya

    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025

    Pengurangan 50% iuran JKK untuk sektor padat karya hingga 30 Juni 2026.

    Buka di JDIH BPK

Simulasi untuk pekerja penerima upah (PPU) di perusahaan. Plafon JP dan kebijakan diskon dapat berubah; cek website resmi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bukan slip payroll resmi.

Panduan

Tentang Kalkulator BPJS

Ringkasan

Informasi edukatif untuk mesin pencari dan pengguna baru

Kalkulator BPJS HitungSemua mensimulasikan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah (PPU): JHT, Jaminan Pensiun (JP), JKK, JKM, JKP, plus iuran kesehatan 5%.

Plafon upah acuan diterapkan sesuai Perpres 64/2020 dan peraturan pelaksana. Anda melihat pembagian iuran pemberi kerja dan pekerja secara terpisah.

Simulasi edukatif, bukan tagihan resmi BPJS. Konfirmasi nominal ke HR atau BPJS setempat.

Cara memakai kalkulator BPJS

Langkah-langkah

  1. 1

    Masukkan upah bruto

    Upah acuan iuran, termasuk tunjangan tetap jika relevan dengan kebijakan perusahaan.

  2. 2

    Pilih program yang diikuti

    Aktifkan Kesehatan dan/atau Ketenagakerjaan sesuai status kepesertaan.

  3. 3

    Lihat rincian iuran

    Per komponen (JHT, JP, dll.) dengan persentase dan nominal rupiah.

  4. 4

    Bandingkan dengan gaji bersih

    Lanjut ke kalkulator PPh 21 untuk estimasi take home pay lengkap.

Rumus utama

Contoh iuran Kesehatan PPU

Iuran = Upah acuan × 5% (4% perusahaan + 1% pekerja, setelah plafon)

Plafon upah mengacu peraturan BPJS yang berlaku saat implementasi.

Pertanyaan umum (FAQ)

Berapa persen iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja?(buka)

Umumnya 5% dari upah acuan (4% pemberi kerja + 1% pekerja) dengan batas plafon sesuai Perpres 64/2020.

Apa itu plafon upah BPJS?(buka)

Upah di atas batas maksimum hanya dihitung sampai plafon untuk menentukan iuran bulanan.

Apakah hasil ini slip gaji resmi?(buka)

Tidak. Ini estimasi edukatif. Konfirmasi iuran final ke HR atau BPJS setempat.

Siapa yang wajib ikut BPJS Kesehatan?(buka)

Pekerja penerima upah, PBI, dan peserta mandiri sesuai ketentuan BPJS. Perusahaan mendaftarkan PPU; detail wajib lokal cek ke HR.

Apa beda iuran JHT dan JP?(buka)

JHT (Jaminan Hari Tua) untuk masa pensiun dan manfaat pensiun. JP (Jaminan Pensiun) program pensiun pasti benefit. Keduanya dihitung dari upah acuan dengan tarif berbeda.

Istilah pencarian terkait

Kata kunci yang sering dipakai pengguna

  • kalkulator bpjs
  • hitung iuran bpjs ketenagakerjaan
  • simulasi bpjs kesehatan
  • kalkulator jht jp

Butuh detail regulasi lengkap? Lihat bagian dasar hukum di halaman ini atau baca Metodologi HitungSemua.

Kembali ke katalog