Panduan
Tentang Kalkulator Fidyah
Ringkasan
Informasi edukatif untuk mesin pencari dan pengguna baru
Kalkulator fidyah HitungSemua mengestimasi kewajiban fidyah puasa Ramadan: pengganti makanan untuk jiwa yang tidak mampu menqadha puasa.
Acuan SK BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026: Rp 65.000 per jiwa per hari untuk wilayah Jabodetabek. Nominal daerah dapat disesuaikan.
Simulasi edukatif, bukan fatwa. Konfirmasi kewajiban dan besaran ke amil zakat atau ustaz terpercaya.
Cara memakai kalkulator fidyah
Langkah-langkah
- 1
Tentukan jumlah jiwa
Diri sendiri atau tanggungan yang wajib fidyahnya Anda bayar.
- 2
Hitung hari tidak puasa
Hari Ramadan yang tidak dijalankan dan tidak diqadha (mis. 30 hari penuh).
- 3
Sesuaikan nominal per hari
Preset Jabodetabek Rp 65.000. BAZNAS daerah bisa berbeda.
- 4
Salurkan ke amil zakat
Bayar melalui BAZNAS, LAZ, atau amil berizin.
Rumus utama
Rumus fidyah
Total = jiwa × hari tidak puasa × nominal per jiwa per hari
Acuan nasional BAZNAS 2026 untuk Jabodetabek.
Pertanyaan umum (FAQ)
Apa itu fidyah?(buka)
Pengganti kewajiban puasa Ramadan dengan memberi makanan atau uang setara kepada fakir miskin, bagi yang tidak mampu qadha.
Berapa fidyah 2026 menurut BAZNAS?(buka)
SK BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026: Rp 65.000 per jiwa per hari untuk Jabodetabek.
Siapa yang wajib fidyah?(buka)
Umumnya orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur permanen (sakit lanjut, lanjut usia) dan tidak bisa qadha. Konfirmasi ke ahli fiqih.
Apa beda fidyah dan zakat fitrah?(buka)
Zakat fitrah wajib semua Muslim sebelum Idul Fitri. Fidyah khusus pengganti puasa yang ditinggalkan tanpa qadha.
Apakah hamil/menyusui wajib fidyah?(buka)
Pendapat ulama berbeda; sebagian mengizinkan qadha setelah nifas. Simulasi ini tidak menggantikan konsultasi fiqih.
Istilah pencarian terkait
Kata kunci yang sering dipakai pengguna
- kalkulator fidyah
- fidyah 2026
- berapa fidyah per hari
- hitung fidyah puasa
Baca panduan lengkap: Cara Hitung Fidyah.
Butuh detail regulasi lengkap? Lihat bagian dasar hukum di halaman ini atau baca Metodologi HitungSemua.