Hitung PPN 11% / 12%

Non-mewah: DPP nilai lain 11/12 (efektif 11%). Barang mewah: DPP penuh 12%. PMK 131/2024.

Rp

Harga jual atau penggantian sebelum PPN ditambah

Kategori barang/jasa
Mode harga

PPN terutang

Rp 0

Tarif efektif 11% · Non-mewah (umum)

Interpretasi

PPN = 0

Dasar hukum

Tarif acuan: UU HPP · PMK 131/2024 · Juni 2026

UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (tarif PPN 12%), jo. PMK Nomor 131 Tahun 2024 (DPP nilai lain 11/12 untuk non-mewah).

PasalRingkasanDi simulasi
UU HPP (UU 7/2021) Pasal 7 ayat (1) huruf bTarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12%.Tarif nominal 12% dipakai di semua skenario simulasi.
PMK 131/2024 Pasal 3 ayat (2) dan (3)Untuk BKP/JKP non-mewah, DPP nilai lain = 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau penggantian.Kategori non-mewah: DPP = 11/12 × harga jual, PPN = 12% × DPP (efektif 11%).
PMK 131/2024 (barang mewah)Penyerahan barang mewah (termasuk kena PPnBM) memakai DPP penuh (harga jual).Kategori mewah: DPP = harga jual, PPN = 12% × DPP.

Simulasi edukatif untuk estimasi PPN output. Faktur pajak, kode transaksi, PPnBM, dan ketentuan PKP tertentu tidak otomatis masuk. Konfirmasi ke konsultan pajak atau DJP untuk pelaporan resmi.