Kalkulator bea meterai
Tarif Rp 10.000 per lembar (UU 10/2020). Kwitansi wajib jika nominal > Rp 5 juta. Dasar hukum.
Jenis dokumen
Lembar asli
Lembar salinan
Tarif per lembar
Rp
Total bea meterai
Rp 10.000
1 × Rp 10.000 · Perjanjian
- Total lembar
- 1 (1 asli + 0 salinan)
- Tarif per lembar
- Rp 10.000
- Acuan pasal
- UU 10/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf a
Bea meterai = (lembar asli + salinan) × tarif Rp 10.000 per lembar (UU 10/2020 Pasal 5).
Lanjut ke…
Simulasi terkait yang sering dipakai berurutan
Dasar hukum
Tarif acuan: UU 10/2020 · PP 86/2021 · Juni 2026
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU HPP) jo. PP 86/2021
| Pasal | Ringkasan | Di simulasi |
|---|---|---|
| UU 10/2020 Pasal 5 | Tarif bea meterai Rp 10.000 per dokumen yang distempel. | tarifPerLembar default Rp 10.000. |
| UU 10/2020 Pasal 6 ayat (1) | Objek bea meterai: perjanjian, akta, kwitansi >Rp 5 jt, surat berharga, lelang, dokumen sebut nominal >Rp 5 jt. | documentKind menentukan wajib/tidak; kwitansi & sebut nominal pakai ambang Rp 5 juta. |
| PP 86/2021 | Pelaksanaan bea meterai, termasuk meterai elektronik (e-Meterai) dengan nominal setara. | Tarif per lembar sama untuk fisik atau e-Meterai; simulasi tidak membedakan channel. |
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020Tarif Rp 10.000 dan daftar dokumen wajib distempel.
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021Tata cara pemungutan, termasuk meterai elektronik.
Simulasi jumlah lembar × tarif resmi. Dokumen tertentu dikecualikan Pasal 7 UU 10/2020. e-Meterai dibeli terpisah via sistem resmi PERURI. Bukan bukti pembayaran bea meterai.