Kalkulator bea meterai

Tarif Rp 10.000 per lembar (UU 10/2020). Kwitansi wajib jika nominal > Rp 5 juta. Dasar hukum.

Jenis dokumen
Lembar asli
Lembar salinan
Tarif per lembar
Rp

Total bea meterai

Rp 10.000

1 × Rp 10.000 · Perjanjian

Total lembar
1 (1 asli + 0 salinan)
Tarif per lembar
Rp 10.000
Acuan pasal
UU 10/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf a

Bea meterai = (lembar asli + salinan) × tarif Rp 10.000 per lembar (UU 10/2020 Pasal 5).

Lanjut ke…

Simulasi terkait yang sering dipakai berurutan

Dasar hukum

Tarif acuan: UU 10/2020 · PP 86/2021 · Juni 2026

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU HPP) jo. PP 86/2021

PasalRingkasanDi simulasi
UU 10/2020 Pasal 5Tarif bea meterai Rp 10.000 per dokumen yang distempel.tarifPerLembar default Rp 10.000.
UU 10/2020 Pasal 6 ayat (1)Objek bea meterai: perjanjian, akta, kwitansi >Rp 5 jt, surat berharga, lelang, dokumen sebut nominal >Rp 5 jt.documentKind menentukan wajib/tidak; kwitansi & sebut nominal pakai ambang Rp 5 juta.
PP 86/2021Pelaksanaan bea meterai, termasuk meterai elektronik (e-Meterai) dengan nominal setara.Tarif per lembar sama untuk fisik atau e-Meterai; simulasi tidak membedakan channel.

Simulasi jumlah lembar × tarif resmi. Dokumen tertentu dikecualikan Pasal 7 UU 10/2020. e-Meterai dibeli terpisah via sistem resmi PERURI. Bukan bukti pembayaran bea meterai.