Panduan
Tentang Kalkulator Zakat
Ringkasan
Informasi edukatif untuk mesin pencari dan pengguna baru
Kalkulator zakat HitungSemua membantu estimasi zakat penghasilan, tabungan, emas, perak, dan dagang dengan kadar 2,5% dan nisab mengacu BAZNAS serta UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Nisab emas 85 gram atau setara penghasilan tahunan menjadi acuan umum untuk menentukan wajib zakat.
Hasil alat bantu perhitungan; konfirmasi ke amil zakat atau lembaga keagamaan setempat.
Cara memakai kalkulator zakat
Langkah-langkah
- 1
Pilih jenis harta
Penghasilan, tabungan, emas, perak, atau dagang/usaha.
- 2
Masukkan nominal dan haul
Pastikan harta mencapai nisab dan haul terpenuhi.
- 3
Baca zakat terutang
2,5% dari harta yang wajib dizakati setelah nisab.
- 4
Rujuk dasar hukum
Lihat bagian dasar hukum untuk UU 23/2011 dan SK BAZNAS terkait nisab.
Rumus utama
Zakat maal
Zakat = 2,5% × Harta wajib zakat (setelah nisab & haul)
Nisab dan haul mengacu fatwa/BAZNAS yang berlaku.
Pertanyaan umum (FAQ)
Berapa nisab zakat penghasilan?(buka)
Nisab mengacu harga emas 85 gram atau setara penghasilan tahunan menurut BAZNAS yang berlaku.
Kapan waktu mengeluarkan zakat?(buka)
Zakat penghasilan bisa dihitung per bulan atau tahun haul. Zakat maal setelah nisab dan haul terpenuhi.
Apakah ini fatwa resmi?(buka)
Tidak. Ini alat bantu estimasi. Konfirmasi ke amil zakat atau lembaga keagamaan setempat.
Kapan wajib mengeluarkan zakat penghasilan?(buka)
Setelah nisab terpenuhi dan haul (periode kepemilikan) terpenuhi, umumnya dihitung per bulan atau per tahun sesuai kebiasaan dan fatwa yang diikuti.
Apa beda zakat penghasilan dan zakat tabungan?(buka)
Zakat penghasilan dari gaji/penghasilan rutin. Zakat maal tabungan/emas/dagang dari harta yang disimpan setelah nisab dan haul. Keduanya kadar 2,5% jika wajib.
Istilah pencarian terkait
Kata kunci yang sering dipakai pengguna
- kalkulator zakat
- hitung zakat penghasilan
- kalkulator zakat emas
- nisab zakat 2026
Butuh detail regulasi lengkap? Lihat bagian dasar hukum di halaman ini atau baca Metodologi HitungSemua.