Kalkulator THR
Hitung THR proporsional atau 1 bulan upah. Dasar hukum: Permenaker 6/2016 (Pasal 3 dan 4).
Rumus singkat
- ≥ 12 bulan: THR = 1 × upah (Pasal 3)
- 1 s/d 11 bulan: THR = (masa ÷ 12) × upah (Pasal 4)
- < 1 bulan: umumnya belum berhak (Pasal 2)
- Lihat pasal lengkap & tautan JDIH
Langkah 1
Upah per bulan
Satu angka dasar THR: pokok + tunjangan tetap, atau total upah
Komponen upah
Contoh plafon upah
Transport, jabatan, dll.
Langkah 2
Masa kerja
Lama kerja terus-menerus (menentukan proporsional atau 1 bulan upah)
Masa kerja terus-menerus
Pintasan tenor
Minimal 1 bulan untuk berhak THR
- Isi upah sebulan agar THR bisa dihitung.
Hasil simulasi
Isi upah dan masa kerja di atas
Lengkapi langkah 1 dan 2
Isi upah sebulan dan masa kerja. Hasil THR, skenario, dan tautan PPh 21 muncul otomatis di sini.
Dasar hukum
Rumus di kalkulator ini mengacu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sebagai pelaksanaan ketentuan pengupahan (PP 78/2015).
Pasal yang dipakai di simulasi
| Pasal | Isi (ringkas) | Di Hitung |
|---|---|---|
| Pasal 2 | Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah bekerja secara terus-menerus minimal 1 (satu) bulan. | Masa kerja di bawah 1 bulan: simulasi mengasumsikan THR = 0. |
| Pasal 3 | Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR sebesar 1 (satu) bulan upah. | Masa kerja ≥ 12 bulan: THR = 1 × upah sebulan. |
| Pasal 4 | Masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan: THR proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja/12 × 1 bulan upah. | Masa kerja 1 s/d 11 bulan: THR = (masa kerja ÷ 12) × upah. |
| Pasal 5 | THR dibayar paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan. | Bukan angka di kalkulator, hanya pengingat batas waktu bayar. |
Dokumen peraturan (sumber resmi)
Tunjangan Hari Raya bagi pekerja/buruh di perusahaan
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Peraturan utama yang dipakai kalkulator ini. Ditetapkan 8 Maret 2016, berlaku sejak diundangkan. Menggantikan Permenakertrans PER.04/MEN/1994.
Buka di JDIH BPK / KemnakerPengupahan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
Pasal 7 ayat (3): ketentuan THR diatur dengan Peraturan Menteri. Permenaker 6/2016 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan ini.
Buka di JDIH BPK / KemnakerKetentuan umum ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Landasan besar hubungan kerja di Indonesia. Detail besaran dan tata cara THR di perusahaan diatur lebih lanjut di peraturan turunan (Permenaker 6/2016).
Buka di JDIH BPK / KemnakerPKWT (bukan THR)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Mengatur uang kompensasi akhir PKWT. THR pekerja kontrak tetap mengacu Permenaker 6/2016, bukan menggantikan THR.
Buka di JDIH BPK / Kemnaker
Simulasi mengikuti rumus Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016. Definisi upah sebulan (pokok, tunjangan tetap, atau clean wages) mengikuti kebijakan perusahaan dan praktik payroll. Bukan penawaran atau slip resmi HR.