PPh Final Pasal 4 ayat (2) sewa
Tarif 10% bruto sewa tanah/bangunan (PP 94/2010). Dasar hukum
per bulan
Rp
Pemotongan
Isi bruto sewa
Dasar hukum
Tarif acuan: PP 94/2010 · UU HPP · Juni 2026
Undang-Undang HPP Pasal 4 ayat (2) jo. PP Nomor 94 Tahun 2010 (PPh Final objek sewa)
| Pasal | Di simulasi |
|---|---|
| UU HPP Pasal 4 ayat (2) | rentObject menentukan tarif (10% tanah/bangunan). |
| PP 94/2010 Pasal 2 | PPh = bruto × 10% untuk objek tanah_bangunan. |
| PP 94/2010 (pemotongan) | withholdingByLessee: tampilkan neto diterima penyewa setelah potong. |
- PP Nomor 94 Tahun 2010Tarif dan objek PPh Final sewa tanah/bangunan.
- UU Nomor 7 Tahun 2021 (HPP)Pasal 4 ayat (2) mengatur PPh Final termasuk sewa.
Simulasi tarif PPh Final bruto. Transaksi riil dapat melibatkan PPN (jika PKP), bea meterai perjanjian, dan ketentuan pemotong/pemungut spesifik. Bukan bukti potong resmi.