PPh Final Pasal 4 ayat (2) sewa

Tarif 10% bruto sewa tanah/bangunan (PP 94/2010). Dasar hukum

per bulan
Rp
Pemotongan

Isi bruto sewa

Dasar hukum

Tarif acuan: PP 94/2010 · UU HPP · Juni 2026

Undang-Undang HPP Pasal 4 ayat (2) jo. PP Nomor 94 Tahun 2010 (PPh Final objek sewa)

PasalDi simulasi
UU HPP Pasal 4 ayat (2)rentObject menentukan tarif (10% tanah/bangunan).
PP 94/2010 Pasal 2PPh = bruto × 10% untuk objek tanah_bangunan.
PP 94/2010 (pemotongan)withholdingByLessee: tampilkan neto diterima penyewa setelah potong.

Simulasi tarif PPh Final bruto. Transaksi riil dapat melibatkan PPN (jika PKP), bea meterai perjanjian, dan ketentuan pemotong/pemungut spesifik. Bukan bukti potong resmi.