Kalkulator pesangon / PHK

Estimasi UPH, UPMK, UPHak (PKWTT) atau kompensasi PKWT. Dasar: UU 13/2003 Pasal 156–162.

Upah sebulan

Contoh upah

Rp
Masa kerja

Preset masa kerja

Jenis kontrak
Alasan berhenti

Mempengaruhi pengali UPH (Pasal 162). UPMK tetap penuh di simulasi.

Cuti belum diambil (hari)

Isi upah dan masa kerja

Rincian UPH, UPMK, UPHak, atau kompensasi PKWT muncul otomatis.

Dasar hukum

Tarif acuan: UU 13/2003 · PP 35/2021 · Juni 2026

Rumus simulasi mengacu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 156–162) dan kompensasi PKWT PP 35/2021.

PasalRingkasanDi simulasi
UU 13/2003 Pasal 156 ayat (2)UPH (Upah Pesangon) diberikan saat PHK, mulai 1× upah (<1 tahun) hingga maksimal 9× upah (≥9 tahun), menurut tier masa kerja.resolveUphTierMonths(tenureMonths) × upah sebulan.
UU 13/2003 Pasal 157 ayat (2)UPMK: ≤3 tahun = 2× upah; >3–6 tahun = 3×; >6–9 tahun = 4×; >9 tahun = 5× upah.resolveUpmkTierMonths(tenureMonths) × upah sebulan.
UU 13/2003 Pasal 156 ayat (3)UPHak meliputi hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, plus hak lain sesuai perjanjian.Cuti belum diambil: (upah ÷ 25) × jumlah hari cuti.
UU 13/2003 Pasal 162Alasan berhenti menentukan apakah UPH dibayar penuh, 50%, atau 0%. UPMK dan UPHak umumnya tetap dibayar.Pengali UPH: PHK perusahaan/pensiun/meninggal 100%; pailit 50%; undur diri/wanprestasi 0%.
PP 35/2021 Pasal 43Pada berakhirnya PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi = (masa kerja bulan ÷ 12) × upah sebulan.Mode PKWT habis kontrak: kompensasi = (tenure/12) × upah. UPH/UPMK PKWTT tidak berlaku.

Simulasi mengikuti tier UPH/UPMK UU 13/2003 dan kompensasi PKWT PP 35/2021 Pasal 43. Besaran aktual dapat dipengaruhi perjanjian kerja, PKB, putusan PHK, THR belum dibayar, dan komponen upah non-tetap. Bukan slip resmi atau surat keputusan PHK.