Kalkulator pesangon / PHK
Estimasi UPH, UPMK, UPHak (PKWTT) atau kompensasi PKWT. Dasar: UU 13/2003 Pasal 156–162.
Upah sebulan
Contoh upah
Rp
Masa kerja
Preset masa kerja
Jenis kontrak
Alasan berhenti
Mempengaruhi pengali UPH (Pasal 162). UPMK tetap penuh di simulasi.
Cuti belum diambil (hari)
Isi upah dan masa kerja
Rincian UPH, UPMK, UPHak, atau kompensasi PKWT muncul otomatis.
Dasar hukum
Tarif acuan: UU 13/2003 · PP 35/2021 · Juni 2026
Rumus simulasi mengacu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 156–162) dan kompensasi PKWT PP 35/2021.
| Pasal | Ringkasan | Di simulasi |
|---|---|---|
| UU 13/2003 Pasal 156 ayat (2) | UPH (Upah Pesangon) diberikan saat PHK, mulai 1× upah (<1 tahun) hingga maksimal 9× upah (≥9 tahun), menurut tier masa kerja. | resolveUphTierMonths(tenureMonths) × upah sebulan. |
| UU 13/2003 Pasal 157 ayat (2) | UPMK: ≤3 tahun = 2× upah; >3–6 tahun = 3×; >6–9 tahun = 4×; >9 tahun = 5× upah. | resolveUpmkTierMonths(tenureMonths) × upah sebulan. |
| UU 13/2003 Pasal 156 ayat (3) | UPHak meliputi hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, plus hak lain sesuai perjanjian. | Cuti belum diambil: (upah ÷ 25) × jumlah hari cuti. |
| UU 13/2003 Pasal 162 | Alasan berhenti menentukan apakah UPH dibayar penuh, 50%, atau 0%. UPMK dan UPHak umumnya tetap dibayar. | Pengali UPH: PHK perusahaan/pensiun/meninggal 100%; pailit 50%; undur diri/wanprestasi 0%. |
| PP 35/2021 Pasal 43 | Pada berakhirnya PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi = (masa kerja bulan ÷ 12) × upah sebulan. | Mode PKWT habis kontrak: kompensasi = (tenure/12) × upah. UPH/UPMK PKWTT tidak berlaku. |
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Landasan UPH, UPMK, UPHak, dan tata cara PHK. Pasal 156–162 dipakai langsung di simulasi PKWTT.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021Pasal 43: uang kompensasi PKWT saat kontrak berakhir. PHK dan pesangon PKWTT tetap mengacu UU 13/2003.
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015Definisi upah (gaji pokok + tunjangan tetap). Dasar upah pesangon mengikuti komponen upah yang diakui perusahaan.
Simulasi mengikuti tier UPH/UPMK UU 13/2003 dan kompensasi PKWT PP 35/2021 Pasal 43. Besaran aktual dapat dipengaruhi perjanjian kerja, PKB, putusan PHK, THR belum dibayar, dan komponen upah non-tetap. Bukan slip resmi atau surat keputusan PHK.