Data omzet & profil WP
Pilih jenis wajib pajak, periode, lalu isi omzet. Hasil diperbarui otomatis.
Profil wajib pajak
Periode omzet
Contoh cepat
Januari–bulan lalu · sisa kuota Rp 500.000.000
- !Isi omzet agar PPh Final UMKM bisa dihitung.
Rincian hasil
Lengkapi omzet untuk melihat rincian
Belum ada omzet untuk dihitung
Lengkapi profil WP dan omzet di form di atas. Pratinjau di sisi kanan sudah menampilkan angka begitu data terisi.
Dasar hukum
Ketentuan yang dipakai di simulasi
| Pasal / aturan | Isi (ringkas) | Di Hitung |
|---|---|---|
| PMK 164/2023 Pasal 3 | PPh final atas peredaran bruto tertentu = 0,5% × peredaran bruto (objek/usaha yang memenuhi syarat). | Tarif 0,5% × DPP di semua skenario. |
| PMK 164/2023 Pasal 4–5 | Subjek: WP orang pribadi dan badan tertentu (koperasi, CV, firma, PT, BUMDes, dll.) dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 M/tahun. | Pilihan WP OP vs badan (tanpa pembebasan 500 jt untuk badan). |
| PP 55/2022 Pasal 60 ayat (2) | WP orang pribadi: peredaran bruto s.d. Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh. | Pembebasan kumulatif Rp 500 jt/tahun untuk WP OP. |
| PMK 164/2023 (batas omzet) | Peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. | Peringatan jika omzet kumulatif/tahunan > Rp 4,8 M. |
| PP 55/2022 (jangka waktu WP OP) | WP orang pribadi paling lama 7 tahun sejak terdaftar dapat memakai tarif 0,5%. | Catatan edukatif (tanpa input tanggal terdaftar). |
Dokumen peraturan (sumber resmi)
Tata cara PPh Final UMKM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Sumber utama tarif 0,5%, definisi peredaran bruto, subjek pajak, dan batas Rp 4,8 M.
Buka sumber peraturanPenyesuaian PPh (termasuk UMKM)
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Mencabut PP 23/2018; memuat pembebasan omzet WP OP Rp 500 juta dan kerangka PPh final UMKM.
Buka sumber peraturanUU PPh (harmonisasi / HPP)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Dasar hukum pembebasan omzet dan perubahan ketentuan PPh.
Buka sumber peraturanPembatasan subjek PPh Final 0,5% (2026)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (rujukan DJP/berita resmi)
Menurut keterangan DJP (2026), fasilitas 0,5% dipersempit ke WP OP, perseroan perorangan, dan koperasi. CV/PT umum mungkin tidak lagi memenuhi syarat. Simulasi badan tetap edukatif; konfirmasi ke KPP.
Simulasi edukatif berdasarkan PMK 164/2023 dan PP 55/2022. Tidak mempertimbangkan penghasilan di luar usaha, gabungan PH/MT, cabang, atau pilihan tarif umum Pasal 17. Subjek badan dapat berubah (mis. PP 20/2026). Untuk SPT dan setor resmi, gunakan layanan DJP atau konsultan pajak berlisensi.