Hitung fidyah puasa Ramadan

Acuan SK BAZNAS RI: Rp 65.000 per jiwa per hari (Jabodetabek). Untuk yang tidak mampu qadha puasa.

Jumlah jiwa
Hari tidak puasa

Jumlah hari puasa yang tidak dijalankan dan tidak diqadha

Rp

Preset BAZNAS 2026 Jabodetabek: Rp 65.000. Sesuaikan jika daerah berbeda.

Isi jiwa, hari tidak puasa, dan nominal untuk simulasi fidyah.

Ringkasan

Total = 0

Lanjut ke…

Simulasi terkait yang sering dipakai berurutan

Dasar hukum & acuan

Tarif acuan: SK BAZNAS 14/2026 · Juni 2026

Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026: fidyah Rp 65.000 per jiwa per hari (Jabodetabek). Daerah lain dapat menyesuaikan.

SumberRingkasanDi simulasi
SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026Menetapkan besaran fidyah Rp 65.000 per jiwa per hari untuk wilayah Jabodetabek.Preset nominal fidyah per jiwa per hari.
UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan ZakatFidyah disalurkan melalui BAZNAS/LAZ untuk mengganti kewajiban puasa yang ditinggalkan.Simulasi edukatif sebelum bayar ke amil zakat.
Ketentuan fiqih fidyahFidyah wajib bagi yang tidak mampu menqadha puasa karena uzur permanen atau syarat tertentu.Field hari tidak puasa × jiwa × nominal makanan setara.

Simulasi edukatif, bukan fatwa. Kewajiban fidyah bergantung alasan tidak puasa (sakit permanen, hamil/menyusui menurut pendapat, dll.). Konfirmasi ke ustaz/amil zakat. Nominal daerah bisa berbeda dari Jabodetabek.