Kalkulator
Estimasi iuran Kesehatan dan Ketenagakerjaan (). Dasar hukum: , , .
Tarif singkat ()
  • Kesehatan: 1% karyawan + 4% perusahaan (plafon upah Rp 12 jt)
  • : 2% + 3,7% | : 1% + 2% (plafon JP Rp 11.086.300)
  • : 0,24% s.d. 1,74% | : 0,3% | : 0,36% (plafon Rp 5 jt)
  • Lihat sumber aturan & tautan JDIH

Langkah 1

Upah per bulan

Gaji pokok + tunjangan tetap, atau total upah (peserta )

Komponen upah

Contoh upah

Rp
Rp

Transport, jabatan, dll. Biasanya masuk dasar iuran BPJS.

Langkah 2

Risiko

Menentukan tarif kecelakaan kerja (ditanggung perusahaan)

Tingkat risiko industri

  • Isi upah sebulan agar iuran BPJS bisa dihitung.

Isi upah untuk melihat potongan karyawan di sini.

Hasil simulasi

Isi upah dan risiko JKK di atas

Lengkapi langkah 1 dan 2

Isi upah dan tingkat risiko . Rincian iuran per program muncul di sini.

Dasar hukum

Tarif acuan: Perpres 64/2020 · PP 84/2024 · Juni 2026
Tarif di kalkulator mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 (iuran BPJS Kesehatan PPU) untuk Kesehatan, serta dan turunannya untuk Ketenagakerjaan.

Ketentuan yang dipakai di simulasi

Pasal / aturanIsi (ringkas)Di Hitung
Perpres 64/2020 (PPU)Peserta pekerja penerima upah (PPU): iuran 5% dari gaji/upah (pokok + tunjangan tetap). Pemberi kerja 4%, pekerja 1%. Batas atas dasar iuran Rp 12.000.000/bulan.Kesehatan: 1% karyawan + 4% perusahaan, dasar min(upah, Rp 12 jt).
PP 46/2015 (JHT)Iuran Jaminan Hari Tua: 2% pekerja dan 3,7% pemberi kerja dari upah yang dilaporkan.JHT: 2% + 3,7% dari seluruh upah (tanpa plafon di simulasi).
PP 45/2015 (JP)Iuran Jaminan Pensiun: 1% pekerja dan 2% pemberi kerja, dengan batas atas upah yang ditetapkan BPJS TK tiap tahun.JP: 1% + 2%, dasar min(upah, plafon JP berlaku 1 Maret 2026).
PP 6/2025 (JKK, JKM, JKP)JKK 0,24% s.d. 1,74% (risiko industri, ditanggung perusahaan). JKM 0,3% perusahaan. JKP 0,36% perusahaan dengan batas upah Rp 5 juta.JKK sesuai tingkat risiko, JKM 0,3%, JKP 0,36% dengan plafon upah Rp 5 jt.
PP 36/2025 (diskon)Diskon 50% iuran JKK untuk industri padat karya tertentu, berlaku sampai 30 Juni 2026.Opsi diskon JKK: tarif risiko × 50% jika dicentang.

Dokumen peraturan (sumber resmi)

  • Iuran BPJS Kesehatan (PPU)

    Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 (iuran BPJS Kesehatan PPU)

    Dasar utama tarif 5% dan plafon upah Rp 12 juta untuk peserta karyawan di perusahaan.

    Buka di JDIH BPK
  • Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan

    Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013

    Kerangka program JKK, JKM, JHT, JP, dan mekanisme iuran ketenagakerjaan.

    Buka di JDIH BPK
  • JKK, JKM, dan JKP terbaru

    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025

    Penyesuaian manfaat dan iuran JKP (0,36%), serta ketentuan risiko JKK.

    Buka di JDIH BPK
  • Iuran JHT

    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015

    Besaran iuran JHT 2% pekerja dan 3,7% pemberi kerja.

    Buka di JDIH BPK
  • Diskon JKK padat karya

    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025

    Pengurangan 50% iuran JKK untuk sektor padat karya hingga 30 Juni 2026.

    Buka di JDIH BPK

Simulasi untuk pekerja penerima upah (PPU) di perusahaan. Plafon JP dan kebijakan diskon dapat berubah; cek website resmi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bukan slip payroll resmi.